Langsung ke konten utama

Tugas Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sem.2



PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

D
I
S
U
S
U
N 
Oleh : 

 CHAIRUN NISA BATUBARA
PLS REGULER A 
ST.2013



PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2014


Soal :
1.      Apa pengertian dari Pendidik ?
2.      Apa pengertian dari Tenaga Kependidikan ?
3.      Jelaskan jenis-jenis Pendidik dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah ?
4.      Jelaskan jenis-jenis Tenaga Kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah ?

JAWAB :
1.      Pengertian Pendidik
·         Menurut UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
·         Adapun yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Suatu Pengantar yang ditulis oleh Dra. Rosdiana A. Bakar, M.A. Pendidik merupakan orang dewasa yang bertanggung jawab memberi pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai kedewasaannya dalam arti lain mampu berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, makhluk Sosial dan sebagai Individu atau pribadi.

2.      Pengertian Tenaga Kependidikan
·         Menurut UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 (BAB I Ketentuan Umum) menjelaskan bahwa  Tenaga Kependidikan yaitu seseorang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
·         Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
·         Tenaga Kependidikan juga dapat merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  1. Pendidik dalam Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) didirikan pada tahun 1964 atas prakarsa Prof. Soedomo dengan nama Jurusan Pendidikan Sosial. Pada tahun 1972 jurusan tersebut berubah nama menjadi Departemen Pendidikan Sosial yang menyelenggarakan program Sarjana Muda dan Program Doktoral. Selanjutnya pada tahun 1982 lembaga tersebut berganti nama menjadi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) hingga sekarang.
PLS (Pendidikan Luar Sekolah) termasuk semua kegiatan pendidikan yang berlangsung di luar sistem persekolahan. Pendidikan yang diberikan upaya yang disengaja untuk mengembangkan potensi manusia. PLS (PNF) melayani jenis kebutuhan pendidikan apapun, bagi siapapun, dimanapun dan kapanpun di luar sistem persekolahan.
Cakupan program PLS (PNF) antara lain : Kursus, Pelatihan/Training, Pengembangan PKBM, Play Group, PAUD, TPA, Parenting Education, Home Schooling, Keaksaraan Fungsional, Kesetaraan (Program Paket A/B/C), Life Skill, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pembinaan Kepemudaan, Pengentasan Anak Jalanan, dll.
Di dalam UU Sisdiknas, terminologi pendidikan mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang berfungsi sebagai agen pembelajaran warga belajar.
Dalam konteks PNF, pendidik PNF merupakan anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses, serta menilai hasil, melakukan pembimbingan dan pelatihan pada satuan PNF.
Pendidik pada PLS (PNF) : 
  • Pamong Belajar adalah PNS yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFPI sesuai dengan Kepmenko-wasbangpan. 
  • Pendidik atau pamong PAUD adalah Tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pembelajaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.  
  • Instruktur Kursus adalah Tenaga Pendidik yang bertugas untuk melaksanakan pembelajaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan tertentu yang dapat digunakan untuk keterampilan hidup dan dimanfaatkan sebagai mata pencarian. 
  • Tutor Pendidikan NonFormal (PNF) adalah anggota masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada program keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A,B dan C. 
  • Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah Proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta Diklat agar dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.

  1. Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Luar Sekolah
Tenaga Kependidikan pada PLS (PNF) :
  • Penilik adalah Tenaga pendidikan PNF yang berstatus PNS bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilaian PNF sebagai penjamin muru terhadap penyelenggaraan PNF. 
  • Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) adalah Tenaga Kependidikan yang dikontrakan tahunan bertugas membantu kepala cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah dan megevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemastian kualitas pelaksanaan program PNF setempat. 
  • Fasilitator Desa Insentif adalah Tenaga pendidik yang memberikan pelayanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal ataupun kantong-kantong sasaran pendidikan Non Formal. 
  • Tenaga pustakaan/pustakawan, yaitu tenaga yang diberikan tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan. 
  • Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberikan tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF. 
  • Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. 
  • Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan. 
  • Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan administratif pada satuan pedidikan baik formal maupun nonformal. 
  • Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD. 
  • Terapis bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan PAUD. 
  • Tenaga kebersihan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Adapun yang beranggapan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar sekolah (PLS) yaitu :
  • PENDIDIK : Fasilitator (Tutor, Trainer, Instruktur, Widyaiswara), Konsultan, Dosen PLS, dan Guru SLTA (Sosiologi)
  • TENAGA KEPENDIDIKAN : Pamong belajar (pengembang model dan penjamin mutu program PLS), Penilik PLS, Pengelola Lembaga dan Program PLS, Tenaga Pendamping PLS, Tenaga Motivasi Sosial, dll.
  • Dalam Instansi Pemerintah
a.       Kementrian Pendidikan Nasional : Ditjen PAUDNI, BPPNFI, P2PNFI, SKB, Subdin PLS Disdik Prop, Subdin PLS Disdik Kab/Kota, Perguruan tinggi, SLTA.
b.      Kementrian Dalam Negeri : Lembaga Diklat, Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
c.       Kementrian Sosial : PNPM, Motivator sosial, dll.
d.      Kementrian Koperasi : Program UMKM, BKKBN, dll.
  • Dalam Lembaga Swasta : LSM, PKBM, Lembaga PAUD, Lembaga Kursus, Divisi Comdev & HRD BUMN, Perusahaan PMA, dll.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karna hari loe ga selalu bareng pacar :D

bukan pencapaian yang mudah untuk menginjakkan kaki pada posisi ini yap. lihatlah ayah, lihatlah ibu putrimu sudah beranjak dewasa sekarang aku menduduki bangku kuliyah semester 6 sudah lama aku tidak memainkan tangan ini untuk menggoreskan tulisannya tentang kisahku kini semua telah berubah hampir memenuhi 180 derajat apa yang berubah ? yah. setidaknya berat badanku juga berubah hahahha. tapi bukan itu maksudku apakah kamu ingat aku menceritakan sahabatku terdahulu ketika awal perkuliahan yap. sekarang salah satu dari mereka berdua tidak lagi bersamaku apa ? kamu tanya siapakah dia ? sebut saja inisialnya sarifah hahah. itu bukan inisial nisa tidak-tidak. dia masih disini namun tidak bersamaku kini kami berjalan berbeda arah entah angin apa yang membawa kaki ini pergi ssstt. namun kini aku memiliki kehidupan yang baru dengan raut wajah yang berbeda yah. kami terlihat seperti geng motor hahah. itu karna kalo kami uda ngumpul keretanya ada banyak tapi jangan takut ...

TUGAS PEKSOS

PEKERJAAN SOSIAL (MATERI : TUJUAN PEKERJAAN SOSIAL) D I S U S U N Oleh : CHAIRUN NISA BATUBARA 1132171007 PLS REGULER A   PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2014 KATA PENGANTAR Puji dan Syukur saya panjatkan pada Allah SWT, karena berkat ridha-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah tentang Pekerjaan Sosial dalam Pembelajaran ini dengan baik, makalah ini diajukan guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Pekerjaan Sosial. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas wawasan tentang Konsep Pekerjaan Sosial dan Tujuan Pekerjaan Sosial. Dalam penyusunan Makalah ini tidak sedikit hambatan yang dihadapi baik timbul dari diri penyusun ataupun dari luar. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini jauh dari sempurna, baik dar...