PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
CHAIRUN NISA BATUBARA
PLS REGULER A
ST.2013
PENDIDIKAN LUAR
SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI
MEDAN
2014
Soal :
1. Apa
pengertian dari Pendidik ?
2. Apa
pengertian dari Tenaga Kependidikan ?
3. Jelaskan
jenis-jenis Pendidik dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah ?
4. Jelaskan
jenis-jenis Tenaga Kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar Sekolah ?
JAWAB :
1. Pengertian Pendidik
·
Menurut UU No.20
Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
·
Adapun yang
dijelaskan dalam buku Pendidikan Suatu Pengantar yang ditulis oleh Dra.
Rosdiana A. Bakar, M.A. Pendidik merupakan orang dewasa yang
bertanggung jawab memberi pertolongan kepada anak didik dalam perkembangan
jasmani dan rohaninya, agar mencapai kedewasaannya dalam arti lain mampu
berdiri sendiri memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, makhluk Sosial dan
sebagai Individu atau pribadi.
2. Pengertian Tenaga Kependidikan
·
Menurut UU No.20
Tahun 2003 Pasal 1 (BAB I Ketentuan Umum) menjelaskan bahwa Tenaga Kependidikan yaitu
seseorang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
·
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
·
Tenaga
Kependidikan juga dapat merupakan
tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik dalam Pendidikan Luar Sekolah
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) didirikan pada tahun 1964 atas
prakarsa Prof. Soedomo dengan nama Jurusan Pendidikan Sosial. Pada tahun 1972
jurusan tersebut berubah nama menjadi Departemen Pendidikan Sosial yang
menyelenggarakan program Sarjana Muda dan Program Doktoral. Selanjutnya pada
tahun 1982 lembaga tersebut berganti nama menjadi Jurusan Pendidikan Luar
Sekolah (PLS) hingga sekarang.
PLS (Pendidikan Luar Sekolah)
termasuk semua kegiatan pendidikan yang berlangsung di luar sistem
persekolahan. Pendidikan yang diberikan upaya yang disengaja untuk
mengembangkan potensi manusia. PLS (PNF) melayani jenis kebutuhan pendidikan
apapun, bagi siapapun, dimanapun dan kapanpun di luar sistem persekolahan.
Cakupan program PLS (PNF) antara
lain : Kursus,
Pelatihan/Training, Pengembangan PKBM, Play Group, PAUD, TPA, Parenting
Education, Home Schooling, Keaksaraan Fungsional, Kesetaraan (Program Paket
A/B/C), Life Skill, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pembinaan
Kepemudaan, Pengentasan Anak Jalanan, dll.
Di dalam UU Sisdiknas, terminologi
pendidikan mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,
yang berfungsi sebagai agen pembelajaran warga belajar.
Dalam konteks PNF, pendidik
PNF
merupakan anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam
merencanakan dan melaksanakan proses, serta menilai hasil, melakukan
pembimbingan dan pelatihan pada satuan PNF.
Pendidik pada PLS (PNF) :
- Pamong Belajar adalah PNS yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFPI sesuai dengan Kepmenko-wasbangpan.
- Pendidik atau pamong PAUD adalah Tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pembelajaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
- Instruktur Kursus adalah Tenaga Pendidik yang bertugas untuk melaksanakan pembelajaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan tertentu yang dapat digunakan untuk keterampilan hidup dan dimanfaatkan sebagai mata pencarian.
- Tutor Pendidikan NonFormal (PNF) adalah anggota masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada program keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A,B dan C.
- Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah Proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta Diklat agar dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.
- Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Luar Sekolah
Tenaga Kependidikan pada PLS (PNF) :
- Penilik adalah Tenaga pendidikan PNF yang berstatus PNS bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilaian PNF sebagai penjamin muru terhadap penyelenggaraan PNF.
- Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) adalah Tenaga Kependidikan yang dikontrakan tahunan bertugas membantu kepala cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah dan megevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemastian kualitas pelaksanaan program PNF setempat.
- Fasilitator Desa Insentif adalah Tenaga pendidik yang memberikan pelayanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal ataupun kantong-kantong sasaran pendidikan Non Formal.
- Tenaga pustakaan/pustakawan, yaitu tenaga yang diberikan tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan.
- Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberikan tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
- Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
- Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan.
- Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan administratif pada satuan pedidikan baik formal maupun nonformal.
- Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Terapis bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Tenaga kebersihan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Adapun yang beranggapan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam bidang Pendidikan Luar sekolah (PLS) yaitu :
- PENDIDIK : Fasilitator (Tutor, Trainer, Instruktur, Widyaiswara), Konsultan, Dosen PLS, dan Guru SLTA (Sosiologi)
- TENAGA KEPENDIDIKAN : Pamong belajar (pengembang model dan penjamin mutu program PLS), Penilik PLS, Pengelola Lembaga dan Program PLS, Tenaga Pendamping PLS, Tenaga Motivasi Sosial, dll.
- Dalam Instansi Pemerintah
a. Kementrian Pendidikan Nasional :
Ditjen PAUDNI, BPPNFI, P2PNFI, SKB, Subdin PLS Disdik Prop, Subdin PLS Disdik
Kab/Kota, Perguruan tinggi, SLTA.
b. Kementrian Dalam Negeri : Lembaga
Diklat, Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
c. Kementrian Sosial : PNPM, Motivator sosial, dll.
d. Kementrian Koperasi : Program UMKM,
BKKBN, dll.
- Dalam Lembaga Swasta : LSM, PKBM, Lembaga PAUD, Lembaga Kursus, Divisi Comdev & HRD BUMN, Perusahaan PMA, dll.
Komentar
Posting Komentar